Text
Undang-undang informasi dan transaksi elektronik nomor II tahun 2008
Daftar Isi:
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Penjelasan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 23 Tahun 2002 tentang Penyelenggaraan Jasa Internet Teleponi untuk Keperluan Publik
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 20 Tahun 2001 tentang Penyelengaraan Jaringan Telekomunikasi
Kasus Seputar ITE dan Pencemaran Nama Baik
Etika dan Tips Aman Berinternet
Sisik Melik Transaksi Elektronik
Referensi
Book Review:
Sengketa antara Prita Mulyasari dan RS Omni Internasional menyadarkan kita akan pentingnya mengakrabi regulasi seputar penggunaan internet. Tak lagi hanya sebagai sarana komunikasi lintas ruang, kini internet memang menjadi media yang efektif lagi massif untuk menyebarkan informasi.
Sebagian pihak menyambut baik lahirnya Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, karena dinilai mampu melindungi pengguna internet atau IT pada umumnya. Dengan UU ini, kecemasan akan hak cipta, perlindungan terhadap pebisnis online, dan sebagainya, diharapkan bisa terjawab. Namun bagi yang lain, kehadiran UU ITE tak lain adalah legitimasi atas ambisi untuk membungkam kebebasan berpendapat.
Lepas dari kontroversi yang muncul, pengetahuan akan UU ITE kini menjadi niscaya. Buku ini menjawab semua kebutuhan itu. Temukan juga informasi mengenai etika berinternet dan praktik bisnis secara elektronik di dalamnya. Semoga buku ini bermanfaat dan membuat kita lebih bijak menggunakan segala fasilitas di dunia maya.
Selamat membaca!
130135 | My Library | Available |
No other version available