Text
Pajak bumi dan bangunan di Indonesia: teori dan praktik
Daftar isi:
Bab 1 Pajak atas bumi dan bangunan di Indonesia
Bab 2 Pajak bumi dan bangunan
Bab 3 Objek dan subjek PBB
Bab 4 Tahunn pajak, saat dan tempat pajak tertuang, serta pendaftaran dan pendapatan
Bab 5 Nomor objek pajak
Bab 6 Perhitungan pajak bumi dan bangunan
Bab 7 Penetapan pajak bumi dan bangunan
Bab 8 Pembayaran pajak bumi dan bangunan
Bab 9 Penagihan pajak bumi dan bangunan
Bab 10 Keberatan, dan pengurangan
Bab 11 Pembetulan, pengurangan sanksi, dan pembatalan
Bab 12 Pengembalian kelebihan pembayaran PBB
Bab 13 Pembagian hasil penerimaan PBB
Bab 14 Ketentuan lain
Book Review:
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan salah satu pajak properti di Indonesia yang dikenakan secara rutin terhadap setiap orang atau badan yang memiliki dan atau memanfaatkan bumi dan atau bangunan. Hal ini membuat PBB menjadi pajak yang sangat dikenal di Indonesia karena meliputi kurang lebih 84 juta objek pajak yang tersebar dari Sabang sampai Merauke, dari Miangas sampai Pulau Rote. Umumnya PBB dikenakan kepada hampir setiap anggota masyarakat, mulai dari orang kaya sampai dengan masyarakat yang berpenghasilan rendah, asalkan mereka memiliki atau memanfaatkan bumi dan bangunan.
Buku ini disusun sebagai salah satu media yang dapat digunakan oleh masyarakat untuk memahami ketentuan prinsip dan juga teknis PBB. Buku ini tidak hanya membahas ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang PBB tetapi juga ketentuan dalam berbagai aturan pelaksanaannya, mulai dari peraturan pemerintah, keputusan dan peraturan Menteri Keuangan, keputusan dan peraturan Direktur Jenderal Pajak, dan surat edaran Direktur Jenderal Pajak. Hal ini dimaksudkan agar pembaca memahami PBB secara lebih utuh.
100024 | 336.200 959 8 SIA p | My Library | Available |
No other version available