Text
Kelengkapan Pengisian Informed Consent Rawat Inap Pada Pasien Bedah Umum Guna Menunjang Aspek Hukum di RSUP Dr. Hasan Sadikin Bandung
Berdasarkan Studi pendahuluan di RSUP Dr. Hasan Sadikin Bandung pada tahun 2018 menyatakan bahwa rata-rata kelengkapan mencapai 92.03% dan ketidaklengkapan mencapai 7.97%, hal ini akan berdampak pada aspek hukum pelayanan kesehatan di RSUP dr. Hasan Sadikin Bandung.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian kuantitatif, Teknik pengumpulan data dilakukan dengan observasi, wawancara dan kajian pusktaka.
Hasil penelitian menunjukan rata-rata kelengkapan pengisian pada bulan Januari tahun 2019 dan pada bulan Februari 2019 yaitu sebanyak 206 ataupun sebesar (91,26%) dengan ketidaklengkapan tertinggi yaitu pada variabel nomor rekam medis dan memberi tindakan kepada adalah (67,26%) serta pengisian hubungan dengan pasien sebesar (61,95%), pada pengisian penerima informasi sebesar (70,18%) dan pada pengisian jenis kelamin sebesar (57,08%) dengan rata-rata sebanyak 142 berkas ataupun sebesar 62,74%.
Saran yang diberikan penulis sebagai berikut: (1) Sebaiknya dokter dan perawat mengikuti prosedur yang sudah ada agar aspek hukum dapat sesuai dengan SPM (Permenkes RI N.129/Menkes/SK/II/2018 tentang standar Pelayanan minimal (SPM) Rumah Sakit), (2) Sebaiknya pengisian formulir Informed Consernt harus dilakukan beriringan dengan penanganan pasien sehingga dapat mengurangi jumlah ketidaklengkapan formulir Informed Consent, (3) Sebaiknya ada kerjasama antara petugas rekam medis dan dokter atau perawat untuk saling berkomunikasi atau mengkoordinasikan dalam hal kelengkapan pengisian formulir Informed Consent.
Kata Kunci :Kelengkapan, Informed Consent, Bedah Umum, Aspek Hukum
Kepustakaan : 17, 1997-2017.
RM.190023 | RM 319 NUR k | My Library | Available |
No other version available