Text
Tinjauan Atas Pemungutan, Perhitungan Dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 Gaji Pegawai Tetap Pada Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Kota Cimahi
Tugas akhir ini berjudul Tinjauan Atas Pemungutan,Perhitungan dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Gaji Pegawai Tetap pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Kota Cimahi.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan pemungutan,perhitungan dan pelaporan atas gaji pegawai tetap pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Kota Cimahi. Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif dengan pendekatan Kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui kegiatan observasi, studi kepustakaan, dan wawancara.
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan dalam pelaksanaan pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 21 sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No.262/KMK.03/2016. Untuk perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 dengan menggunakan metode Gross Up dengan pajak progresif dan menggunakan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) terbaru,dan sudah sesuai dengan peraturan Menteri Keuangan Nomor 52/PMK.05/2018 tentang petunjuk Teknis Pelaksanan Pemberian Gaji, Pensiun dan Tunjangan Ketiga Belas dan Keempat Belas kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) .hanya saja terjadi ketidak sesuaian biaya iuran pensiun karena mengalami kelebihan nominal sehingga tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 250/PMK.03/2008 tentang besaran biaya jabatan dan biaya pensiun. Dan pelaporan yang dilakukan oleh BKPSDMD Kota Cimahi telah sesuai dengan peraturan sehingga tidak dikenakan sanksi administrasi berupa denda atas keterlambatan pelaporan.
Kata Kunci : Pemungutan, Perhitungan dan Pelaporan PPh Pasal 21 atas Pegawai Tetap
AK.190005 | AK 319 REN t | My Library | Available |
No other version available