Text
Tinjauan Atas Perhitungan, Penyetoran, Dan Pelaporan PPH Pasal 21 Pegawai Tetap Pada DPMPTSP Kabupaten Bandung (Periode 2019)
Tugas akhir ini berjudul Tinjauan atas Perhitungan, Penyetoran dan Pelaporan PPh Pasal 21 Pegawai Tetap pada DPMPTSP Kabupaten Bandung (Periode 2020). Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui Perhitungan, Penyetoran dan Pelaporan PPh Pasal 21 Pegawai Tetap yang dipandang sebagai penghasilan yang diterima atau diperoleh setiap bulannya. Metode yang digunakan dalam penelitian ini, menggunakan metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini dilakukan dengan wawancara, observasi dan studi kepustakaan. Data yang diperoleh diolah dengan cara reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Adapun sumber dan jenis data dalam penelitian ini yaitu sumber data berupa data primer dan data sekunder, sedangakan untuk jenis datanya berupa data kuantitatif dan kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perhitungan PPh Pasal 21 di DPMPTSP Kabupaten Bandung telah sesuai dengan peraturan perpajakan. Penyetoran PPh Pasal 21 dilakukan secara online dengan e-billing dan penyetoran PPh Pasal 21 untuk bulan Januari – Desember 2020 dilakukan sebelum tanggal 10 bulan berikutnya. Namun dalam hal pelaporan PPh Pasal 21 hanya dilakukan oleh salah satu pegawai tetap untuk masing-masing pegawai tetapnya setiap tahun atau biasa disebut dengan pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi. Sedangkan dinas terkait selaku pemberi keja belum melakukan pelaporan SPT Masa setiap bulannya dan SPT Tahunan sebagaimana mestinya. Menurut ketentuan yang berlaku seharusnya pelaporan SPT Masa dilakukan 20 hari setelah masa pajak berakhir dengan datang langsung ke Kantor Pajak Pratama atau melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pajak menggunakan sarana efilling.
Kata Kunci: Perhitungan, Penyetoran, Pelaporan, PPh Pasal 21.
AK 210007 | AK 321 FIT t | My Library | Available |
No other version available