Text
Tinjauan Atas Perhitungan, Penyetoran Dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Gaji Pegawai Tetap Pada Badan Pusat Statistik Kota Cimahi (Periode 2020)
Tugas akhir ini berjudul Tinjauan atas perhitungan, penyetoran dan pelaporan pajak penghasilan pasal 21 atas gaji pegawai tetap pada Badan Pusat Statistik Kota Cimahi (Periode 2020). Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana perhitungan, penyetoran dan pelaporan pajak penghasilan pasal 21 atas gaji pegawai tetap. Metode yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data penelitian ini dilakukan dengan observasi, wawancara dan studi kepustakaan. Data yang diperoleh diolah dengan cara reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Adapun sumber data yang digunakan yaitu data primer berupa observasi, wawancara dan studi kepustakaan dan data sekunder berupa perhitungan, penyetoran dan pelaporan pajak penghasilan pasal 21 bulan Januari-Desember tahun 2020 pada Badan Pusat Statistik Kota Cimahi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perhitungan pajak penghasilan pasal 21 pada Badan Pusat Statistik Cimahi menggunakan Gross-Up Method perhitungan ini sudah sesuai dengan peraturan perpajakan. Penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 21 dilakukan secara online dan E-illing dan penyetoran dilakukan sebelum tanggal 10 bulan berikutnya sedangkan pelaporan pajak penghasilan pasal 21 bulan Januari-Desember tahun 2020 belum sesuai dengan peraturan perpajakan dikarenakan tidak melaporkan SPT masa bulan Januari-Desember tahun 2020.
Kata Kunci: Perhitungan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Pengahasilan Pasal 21 Gaji Pegawai Tetap
AK 220001 | AK 322 ASY t | My Library | Available |
No other version available