Text
Aspek hukum informed consent dan rekam medis dalam transaksi terapeutik, edisi 2
DAFTAR ISI:
Bab 1 Pendahuluan
Bab 2 Transaksi terapeutik
Bab 3 Informed consent
Bab 4 Rekam medis
Bab 5 Sanksi hukum atas pelanggaran informed consent dan rekam medis
Book Review:
Apakah pasien mempunyai hak untuk menolak setiap tindakan yang dilakukan oleh seorang dokter dan bagaimanan juga hak seorang pasien atas rekam medis yang dibuat oleh seorang dokter?
Buku ini menulis tentang hak pasien atas informed consent dan isi rekam medis yang dilakukan oleh seorang tenaga medis atau fasilitas sarana kesehatan.
Dalam menjalankan praktek kedokterannya, sudah pasti seorang dokter akan bertemu dengan pasien yang meminta pertolongan kepadanya atas masalah kesehatan yang dialaminya. Dulu posisi dokter dan pasien sangatlah tidak seimbang, dimana pasien selalu berada di posisi interior karena ketidaktahuan dan ketidak berdayaannya terhadap masalah medis, sehingga menempatkan seorang dokter sebagai seorang “The Untoucheable” saat terjadi kerugian pada pasien.
Tetapi zaman berganti, dimana supremasi hukum sudah menjamah seluruh aspek sosial masyarakat tidak terkecuali di dunia kedokteran dengan keluarnya regulasi-regulasi hukum yang dibuat oleh pemerintah, sehingga hubungan dokter-dokter pasien sekarang adalah sebagai mitra yang sejajar dimata hukum (equality before the law), ini yang disebut dengan “Transaksi Terapeutik”. Dokter dituntut untuk melaksanakan kewajiban untuk memenuhi hak pasien dan bila ada kelalaian atas kewajiban tersebut dengan kerugian pada pasien, maka pasien dapat menuntut atau menggugat dokter secara hukum.
Diantara kewajiban yang harus dipenuhi oleh dokter, dua diantaranya adalah selalu melaksanakan INFORMED CONSENT dan PENYELENGGARAAN REKAM MEDIS.
220206 | 344.041 DES a | My Library | Available |
230086 | 344.041 DES a | My Library | Available |
No other version available