Text
Tinjauan Mekanisme Pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan Di Pemerintahan Kota Cimahi
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana mekanisme pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan di Pemerintahan Kota Cimahi. Metode yang digunakan ialah metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data penelitian ini dilakukan dengan observasi, wawancara dan studi kepustakaan. Sumber data yang digunakan yaitu data primer. Data yang diperoleh diolah dengan cara reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Hasil menunjukan bahwa mekanisme pemungutan BPHTB Di Pemerintahan Kota Cimahi di atur dalam Peraturan Wali Kota Cimahi Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah Yang Di bayar Sendiri Oleh Wajib Pajak yang terakhir diubah dengan Peraturan Wali Kota Cimahi Nomor 53 Tahun 2016. Pemungutan BPHTB di Pemerintahan Kota Cimahi dilakukan secara online. Khusus untuk keperluan Hibah Wasiat dan Waris, pemungutan BPHTB dilakukan secara offline. Pelaksanaan koordinasi antar pejabat yang berwenang meliputi pendaftaran hak atas tanah dan/atau bangunan, pembuatan dan penandatanganan Akta Tanah, status validasi dan pada saat pembuatan BPHTB online terdapat Memorandum of Understading (MOU) mengenai pendaftaran tanah. PPAT/PPAT wajib membuat laporan bulanan BPHTB PPAT di website BPHTB online. Terdapat kendala dalam mekanisme pemungutan BPHTB di Pemerintahan Kota Cimahi yaitu PPAT/PPATS seringkali tidak memeriksa berkas sebelum melakukan proses booking, tidak akuratnya data peralihan hak/transaksi yang dilaporkan dalam Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), dan belum terintegrasinya data Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dengan Badan Pertanahan Nasional Kota Cimahi
Kata Kunci: BPHTB, Mekanisme, Pemungutan.
AK 230006 | AK 323 DIN t | My Library | Available |
No other version available